DPR Sebut Pelantikan Orient Riwu Jadi Bupati Bisa Dibatalkan

Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin mengatakan kepemilikan dua kewarganegaraan dapat dikategorikan sebagai bentuk pidana.

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengatakan bahwa pelantikan Orient P. Riwu Kore sebagai Bupati Sabu Raijua terpilih bisa dibatalkan. Hal itu menyusul status Orient sebagai warga negara Amerika Serikat.

Ia pun meminta agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) segera mengusut dan mengambil langkah lebih lanjut terkait temuan status Orient tersebut.

"Bisa saja dibatalkan karena kepala daerah tidak boleh WNA," kata Azis kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (4/2).

Azis menegaskan Indonesia tidak mengenal sistem kewarganegaraan ganda. Menurutnya, kepemilikan dua kewarganegaraan dapat dikategorikan sebagai bentuk pidana.

Namun, Waketum Golkar itu mengaku menunggu hasil pendalaman dari instansi terkait soal dugaan Orient melakukan pidana.

"Kemudian, apakah nanti jika dia memilih paspor Indonesia, dia bisa dilanjutkan, kita tunggu putusan dari instansi dalam hal ini Bawaslu dan DKPP," ucapnya.

Di sisi lain, Azis meminta agar proses pengadaan e-KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) benar-benar dilakukan secara rinci. Azis mendorong koordinasi antarkementerian lembaga terkait proses pengadaan e-KTP diperkuat.

Lantik Wabup Sabu Raijua

Pakar Otonomi Daerah (Otda) Djohermansyah Djohan mengatakan KPU harus mendiskualifikasi Orient P. Riwu Kore dari jabatan bupati Sabu Raijua terpilih.

Djohan mengatakan Orient sudah jelas tidak memenuhi syarat sebagai kepala daerah karena bukan warga negara Indonesia (WNI). Hal itu telah terbukti dari pernyataan resmi Kedutaan Besar Amerika Serikat.

"KPU Sabu Raijua dengan surat itu menyatakan keputusannya meralat kemenangan dia (Orient). Dia digugurkan diskualifikasi, sebagai bupati terpilih. Dianya saja, bukan pasangan," kata Djohan saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (4/2).

Djohan menyampaikan setiap SK lembaga negara ada klausul koreksi jika ada kekeliruan. Dia menyebut masalah kewarganegaraan Orient sebagai bentuk kekeliruan karena tak sesuai undang-undang.

Djohan menjelaskan syarat WNI tercantum dalam pasal 7 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Sementara ketentuan pelantikan terdapat pada 164 ayat (4) UU tersebut.

Pasal 164 ayat (4) menerangkan pemerintah bisa hanya melantik wakil bupati terpilih. Syaratnya, bupati terpilih dinyatakan berhalangan tetap.

Djohan berpendapat Orient berhalangan tetap karena tak memenuhi syarat kewarganegaraan. Namun, wakil bupati terpilih Thobias Uly tetap bisa dilantik.

"Lantik saja sebagai Wakil Bupati Sabu Raijua. Kemudian bupatinya kosong, dia (Thobias) diangkat oleh pemerintah pusat sebagai Plt. bupati, merangkap wakil," ujarnya.

Setelah itu, kata Djohan pemerintah pusat bisa mengangkat Thobias sebagai Bupati Sabu Raijua definitif. Lalu partai pengusung berhak mengajukan nama wakil bupati yang baru.

"Lebih elegan daripada dia diberhentikan oleh KPU, Orient menyatakan undur diri sebagai bupati terpilih. Itu ada aturan di UU pilkada," tutur Djohan.

Sebelumnya, status kewarganegaraan Bupati Sabu Raijua terpilih Orient P. Riwu Kore jadi polemik. Ia dinyatakan sebagai warga negara Amerika Serikat usai ditetapkan sebagai pemenang pilkada.

Padahal, salah satu syarat mutlak di UU Pilkada adalah setiap calon berkewarganegaraan Indonesia. Aturan itu tercantum pada pasal 7 UU Nomor 10 Tahun 2016.

Kedutaan Besar Amerika Serikat menyatakan Orient sebagai warga negara mereka lewat surat resmi pada 1 Februari 2021.

Merespons, Kemendagri mempertimbangkan opsi untuk menunda pelantikan Orient. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mengatakan hal itu masih berupa opsi. Namun Kemendagri akan mengkajinya dalam waktu dekat.

"Bawaslu mengusulkan kepada KPU untuk dilakukan penundaan pelantikan. Tentunya usulan Bawaslu ini menjadi bahan kepada pimpinan, kepada Bapak Menteri bahwa agar Pak Menteri mengambil keputusan yang tepat," kata Akmal dalam jumpa pers daring di akun Instagram Kemendagri, Kamis (4/2).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Afrika Selatan Restui Penggunaan Vaksin AstraZeneca

Facebook-Instagram Kunci Akun Trump Hingga 2 Pekan

Trump Tuduh Twitter Berkonspirasi Untuk Membungkamnya