LPSK Bakal Dampingi Saksi Kasus Rasialisme Ke Pigai

Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution mengatakan LPSK akan memberikan perlindungan bagi para saksi sesuai peraturan perundangan berlaku.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaku bakal memberi perlindungan kepada saksi dalam kasus ujaran rasialisme yang diterima aktivis HAM asal Papua, Natalius Pigai.

Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution menuturkan, ujaran rasialisme dengan dalih apapun merupakan bentuk penistaan terhadap kehormatan kemanusiaan. Menurutnya, ujaran rasialisme sejatinya mengingkari sejarah bangsa Indonesia sebagai bangsa yang majemuk dan multikultur.

"LPSK siap melindungi baik Korban maupun Saksi dalam kasus dugaan ujaran rasisme terhadap Pigai sesuai peraturan perundangan yang berlaku," ujar Maneger dalam keterangannya, Kamis (28/1).

Dia menerangkan LPSK juga mendesak Ketua Umum DPP Projamin (Pro Jokowi-Maruf Amin), Ambroncius Nababan, yang menjadi terduga pelaku ujaran rasisme kepada Pigai menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Baik kepada publik dan warga Papua, serta meminta Ambroncius berjanji tak mengulangi perbuatannya.

Maneger juga mendorong pemerintah Indonesia bisa memastikan peristiwa serupa tidak lagi terulang.

"Mendesak pelakunya segera meminta maaf secara terbuka kepada Pigai dan publik Indonesia khususnya rakyat Papua serta berjanji tidak mengulangi hal yang sama di masa mendatang," ujar Maneger.

Ia juga mendorong agar pihak kepolisian menuntaskan kasus rasialisme lain secara profesional dan transparan.

LPSK berkaca bahwa penanganan kasus rasisme yang bertele-tele sempat memicu protes besar dari warga Papua pada 2019 lalu. Kala itu, kasus rasisme menimpa warga Papua di asrama mahasiswa Surabaya.

"Sementara penegak hukum dapat memberikan sanksi tegas bagi para pelaku rasisme oleh siapapun, terhadap siapapun, dan dengan dalih apapun," ujar Maneger.

Selain itu, ia mendorong Komnas HAM menjalankan mandatnya memantau dugaan-dugaan kasus rasialisme lainnya. Maneger mengatakan hal itu telah diatur Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Diketahui, Ambroncius telah ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka atas ucapan rasisnya ke Pigai.

Penahanan Ambroncius dilakukan mulai Rabu, hari ini usai menjalani pemeriksaan di gedung Bareskrim Polri sehari sebelumnya. Ambroncius ditahan di rutan Bareskrim Polri.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Afrika Selatan Restui Penggunaan Vaksin AstraZeneca

Facebook-Instagram Kunci Akun Trump Hingga 2 Pekan

Trump Tuduh Twitter Berkonspirasi Untuk Membungkamnya