Kemendikbud Tegur Unila Soal Wacana KKN Di Zona Merah

Kemendikbud melayangkan surat teguran mengingatkan pihak Universitas Lampung yang sempat mewacanakan tetap menggelar KKN di lapangan di tengah pandemi Covid-19.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyurati Universitas Lampung (Unila) terkait wacana pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di lokasi berstatus zona merah penularan virus corona.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud, Nizam mengaku menerima informasi rencana Unila mengelar KKN di lapangan atau offline beberapa hari lalu. Selanjutnya ia lantas menghubungi dan mengonfirmasi kabar itu ke pihak rektorat.

"Hari ini kami kirim surat resmi mengingatkan pimpinan perguruan tinggi," kata Nizam kepada CNNIndonesia.com, Selasa (26/1).

Nizam mengungkapkan, saat berkomunikasi dengan perwakilan rektorat, Kemendikbud mewanti-wanti untuk memprioritaskan kesehatan dan keselamatan warga kampus dalam melangsungkan kegiatan di tengah pandemi Covid-19 ini.

"Kegiatan luring hanya boleh diselenggarakan setelah ada persetujuan dari Satgas setempat, mahasiswa/orangtuanya dan mengikuti protokol yang ketat," tambah Nizam.

Ketua Badan Pelaksana Kuliah Kerja Nyata Unila Muhammad Basri mengalihkan pelaksanaan KKN menjadi daring pada Senin (25/1), setelah menerima teguran dari Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melalui surat No. 443/0221/V.02.4/I/2021.

Melalui surat yang ditujukan ke warga kampus itu, Basri menyatakan KKN tetap diikuti 4.313 mahasiswa di daerah tempat tinggal masing-masing secara daring.

"Keberadaan mahasiswa di desa diharapkan mampu memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 dari desa tempat tinggal mahasiswa tersebut," kata Basri dikutip dari surat tersebut.

KKN akan berlangsung selama 40 hari mulai 1 Februari hingga 12 Maret 2021. Basri memastikan kepada CNNIndonesia.com bahwa pelaksanaan KKN tidak bakal dilakukan tatap muka seperti wacana awal.

Menteri Pergerakan BEM Unila Raka Orlanda mengungkapkan, mulanya KKN di kampusnya itu bakal digelar langsung di lapangan dengan syarat mahasiswa menjalani rapid test dan dinyatakan non-reaktif Covid-19.

Namun wacana tersebut menimbulkan kekhawatiran mahasiswa lantaran beberapa lokasi KKN berada di zona merah. Dua di antaranya misalnya Lampung Timur dan Lampung Barat.

Kendati, kedua kabupaten tersebut kini sudah berstatus zona oranye.

"Kami sebelumnya sudah mengadakan survei dan diskusi bersama teman-teman mahasiswa KKN untuk merumuskan solusi. Terjadi pro-kontra, dan juga mempermasalahkan terkait biaya rapid test yang ditanggung sendiri," cerita Raka kepada CNNIndonesia.com.

Sebelumnya, pemerintah mengizinkan pelaksanaan belajar tatap muka di universitas dan sekolah mulai Januari 2021. Akan tetapi, pelaksanaan tersebut harus disetujui pemerintah daerah dan orang tua atau mahasiswa.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Afrika Selatan Restui Penggunaan Vaksin AstraZeneca

Facebook-Instagram Kunci Akun Trump Hingga 2 Pekan

Trump Tuduh Twitter Berkonspirasi Untuk Membungkamnya